Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor, Dikirim ke Rumah

- 7 Januari 2022, 09:10 WIB
Cara perpanjangan SIM online
Cara perpanjangan SIM online /Pikiran-Rakyat.com./Aldiro Lubis

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah cara mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang ke kantor Polisi, bisa dikirim ke rumah.

Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan inovatif yang memudahkan masyarakat mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Adalah aplikasi digital Korlantas POLRI yang akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas, termasuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cek Status, Download Sertifikat Vaksinasi PeduliLindungi Bisa Dilakukan Lewat Chatbot Kemenkes

Masyarakat tidak perlu antri, kini perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Berikut Kabar Wonosobo rangkum dari laman Digital Korlantas, Jum'at, langkah perpanjangan SIM online:

Download aplikasi dan registrasi:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Online Pakai HP di PeduliLindungi

Perpanjangan SIM online:

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x