KABAR WONOSOBO - Berikut adalah cara mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang ke kantor Polisi, bisa dikirim ke rumah.
Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan inovatif yang memudahkan masyarakat mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Adalah aplikasi digital Korlantas POLRI yang akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas, termasuk perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cek Status, Download Sertifikat Vaksinasi PeduliLindungi Bisa Dilakukan Lewat Chatbot Kemenkes
Masyarakat tidak perlu antri, kini perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Berikut Kabar Wonosobo rangkum dari laman Digital Korlantas, Jum'at, langkah perpanjangan SIM online:
Download aplikasi dan registrasi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Online Pakai HP di PeduliLindungi
Perpanjangan SIM online: