Bolehkah Mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dalam Pandangan Islam?

22 Januari 2023, 06:21 WIB
Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo menjawab mengenai pertanyaan, 'Bolehkah mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek oleh umat Islam kepada mereka yang merayakan. /Kabar Wonosobo/Khaerul Amanah/

KABAR WONOSOBO - Di bawah ini adalah penjelasan runut mengenai hukum mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek menurut pandangan hukum Islam.

Artikel di bawah ini merupakan jawaban bolehkah mengucapkan selamat Imlek dalam pandangan Islam menurut Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo.

Imlek sendiri merupakan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa yang menandakan pergantian tahun menurut kalender China.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 5 Ciri Laki-laki yang Baik Menurut Islam

Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan suku budaya sendiri juga merayakan Imlek, terutama sebab masyarakat Tionghoa juga menjadi salah satu komunitas di negeri ini.

Karena itu, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Hari Raya atau Tahun Baru Imlek sering ditanyakan setiap tahun.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun YouTube Al Bahjah TV, salah satu ulama Indonesia, yaitu Buya Yahya sempat menjelaskan mengenai pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Gambaran Umat Islam di Hari Kiamat Ini Membuat Nabi Muhammad SAW Menangis Namun Kemudian Tersenyum

Beliau menjelaskan, bahwa perkara mengucapkan selamat Hari Raya Imlek ini berhubungan dengan akidah atau tidak.

Jika berhubungan dengan akidah atau keyakinan seseorang, maka hukumnya jelas haram.

Buya Yahya sendiri menegaskan bahwa Islam tidak membedakan antar-etnis maupun ras, sebab semua makhluk memiliki kedudukan yang setara di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Apakah Angin Duduk Itu? Berikut Penjelasan Mengenai Rihul Ahmar dalam Ajaran Islam dan Doa Agar Terhindar

Kendati demikian, perlu digarisbawahi bahwa dalam menerapkan akidah, hendaknya antarumat beragama tidak saling menyinggung.

“Islam tidak mengajarkan permusuhan, tidak! Kalau sudah berhubungan dengan perayaan tahun baru ini kan urusannya dengan syiar. Bukan urusan tahunnya, tapi membesarkan syiarnya orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya," terang Buya Yahya.

Pendapat Buya Yahya di atas sendiri selaras dengan jawaban dari Imam As Subki atas pertanyaan serupa, seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo.

Baca Juga: MUSLIM WAJIB TAHU! 10 Adab Buang Air dalam Islam Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Dalam Al Asybah wa An Nadhair Li As Subki, Imam As Subki menjelaskan bahwa:

“Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.”

Artinya, orang Islam yang mengucapkan selamat kepada hari raya pemeluk agama lain jika berhubungan dengan menyebarkan syiar atau simbol agama mereka, jelas dihukumi haram.

Baca Juga: 1000 Anak Sambut Tahun Baru Islam dengan Gelar Pawai Ta’aruf Kelilingi Jantung Wonosobo

Hal tersebut termasuk dalam muwafaqah fi syi'arihim yang jelas diharamkan menurut agama Islam.

Namun, apabila terdapat kondisi mendesak, seperti tokoh masyarakat, pejabat publik, atau individu yang memang dituntut untuk mengucakpan, maka diperbolehkan sebatas unutk menjaga toleransi dalam bermasyarakat.

Pondok Pesantren Lirboyo juga menggunakan pendapat kedua dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi mengenai boleh atau tidaknya pemeluk Islam mengucapkan selamat di hari raya agama lain.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengganti Nama dalam islam? Berikut Jawaban Ustadz Adi Hidayat

“Boleh mengucapkan ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi ataupun Nasrani. Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yg dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh. Bahkan, boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka," terang Syekh Said Ramadhan Al Buthi dalam Istifta’ an-Nas.

Sekilas jawaban dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi di atas merupakan bentuk toleransi yang menyejukkan.

Baca Juga: Penggemar Islam Tuntut Permintaan Maaf Resmi Jake ENHYPEN Karena Pakai Kalung Bertuliskan 'Allah'

Kendati demikian, dalam praktik penerapannya sendiri, umat Islam hendaknya bijak dalam menilai kondisi dan situasi di lingkungan.

Jika memang tidak ada hal mendesak yang menuntut seorang Muslim mengucapkan selamat Hari Raya Imlek, alangkah baiknya tidak perlu dilakukan, apalagi dengan cara yang massif.

Hal tersebut merupakan sebuah bentuk ihtiyat atau kehati-hatian, terutama dengan mengikuti pendapat ulama Islam yang tidak membolehkan hal tersebut.

Baca Juga: Takjub, Anjing Ini Berhasil Membuat 40.000 Warga Mongol Masuk Islam atau Mualaf

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Al Bahja TV

Tags

Terkini

Terpopuler