Bolehkan Wanita Konsumsi Pil Anti Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Begini Penjelasannya

22 Maret 2023, 15:22 WIB
Hukum minum pil anti-haid agar puasa penuh di bulan Ramadan. /Pexels/

KABAR WONOSOBO - Ramadan 2023 akan segera datang, beberapa persiapan sudah dilakukan agar ibadah puasa berjalan lancar dan tidak sampai bolong. Di beberapa kasus ada pula perempuan yang mengkonsumsi pil haid atau menstruasi agar dapat menjalankan puasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadan.

Lalu apakah praktik konsumsi pil haid untuk alasn tersebut diperbolehkan, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak keterangan lengkap penggunaan pil anti-haid oleh wanita agar sanggup puasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. 

 Baca Juga: Ramadan 2023: Cek Rekomendasi Makanan untuk Sahur agar Optimal Menjalankan Ibadah Puasa

Menjelang Ramadan sering ditemukan wanita melakukan penyuntikan untuk menunda datangnya haid dengan alasan agar dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh. Datangnya haid atau menstruasi sendiri termasuk hal yang membatalkan puasa dan nantinya orang tersebut harus mengganti puasa Ramadan di hari yang lain.

Praktik meminum pil penunda haid juga kadang dilakukan oleh calon jamaah haji perempuan agar dapat menjalankan ibadah hajinya secara penuh dan tidak terpotong oleh haid.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia sendiri dalam fatwanya membolehkan praktik tersebut. Seperti halnya dikutip dari lampiran hasil sidang komisi fatwa MUI tertanggal 12 Januari 1979, penggunaan pil penunda menstruasi untuk kesempatan ibadah haji hukumnya adalah mubah.

Sementara penggunaan pil serupa untuk dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadan sebulan penuh hukumnya makruh. Namun, bagi wanita yang kesulitan meng-qadha (mengganti) puasanya di hari lain, maka hukumnya menjadi mubah.

 Baca Juga: Puasa Mulai Kapan? Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Wonosobo dan Sekitarnya di Ramadhan 2023

Dalam fatwanya MUI juga menjelaskan bahwa penggunaan pil penunda menstruasi untuk hal lain selain haji dan puasa maka hukumnya tergantung pada niat pemakaian nya.

Bila niatnya untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran agama maka hukumnya menjadi haram. Sementara, bagi para perempuan yang hendak mengkonsumsi pil anti haid tersebut kembali lagi kepada niat masing-masing.

Demikian hukum mengkonsumsi pil anti haid untuk perempuan yang diniatkan untuk melancarkan puasa selama satu bulan penuh tanpa terputus haid.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler