Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

- 20 April 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi berbagi saat ramadan.
Ilustrasi berbagi saat ramadan. /Pexels.com

Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Kementerian Agama menyatakan syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014. 

Baca Juga: Teladani Kunci Hidup Sehat ala Rasulullah saat Menjalankan Puasa Ramadan

Ada tiga syarat Zakat fitrah, yaitu

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan ramadhan
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok hari raya idul fitri

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara untuk penyalurannya, diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Ibadah Puasa dan Buka Puasa Ramadan Beserta Artinya

Dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Berbagai hal seputar hukum, syarat dan tata cara zakat fitrah tersebut selayaknya dipelajari sebelum melakukan zakat fitrah***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: globalzakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah