Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

- 20 April 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi berbagi saat ramadan.
Ilustrasi berbagi saat ramadan. /Pexels.com

KABAR WONOSOBO - Zakat Fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat dikeluarkan dalam sekali setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang idul fitri.

Zakat fitrah dimaknai sebagai wujud mensucikan diri sebagai orang muslim yang telah menunaikan ibadah puasa ramadhan, dan kepedulian terhadap orang yang kurang mampu secara materi dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pelajari 3 Amalan Kunci yang Kerap Dianggap Sepele, Namun Penting Dilakukan Menjelang Ramadhan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Hukum zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besar yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, sagu, gandum, kurma dan sebagainya. 

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata bahwa:

Baca Juga: Sudah Taubat? Ada 4 Amalan Sederhana untuk Menyempurnakan Ibadah Menjelang Puasa Ramadhan

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: globalzakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x