KABAR WONOSOBO – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah melarang mudik tahun 2021, yang berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Pasalnya jika mudik tahun 2021 tetap diperbolehkan, dikhawatirkan akan terjadi kenaikan angka positif Covid-19.
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Mudik dan Libur Panjang Lebaran 2021, Antisipasi BOR
Melalui jumpa pers virtual di Channel YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat 16 April 2021, Jokowi Menjelaskan seputar alasan kenapa masyarakat dilarang mudik lebaran tahun 2021.
"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," jelasnya.
Jokowi menjelaskan, pada libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93%, kemudian di saat yang sama, terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66%.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang oleh Sri Sultan HB X, Tapi Minta Libur Cuti Bersama Dikurangi