KABAR WONOSOBO – Puasa di bulan ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan bagi setiap muslim.
Puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh pada bulan ramadhan, mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam.
Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
- Sakit
Baca Juga: Menakjubkan, Puasa Punya Manfaat Sebagai Detoksifikasi Tubuh Secara Alami
Orang sakit diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Orang tua (lansia yang keadaanya sudah lemah)
Orang tua atau lansia yang keadaanya sudah lemah dan berat untuk menjalankan ibadah puasa, maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.
Dalam hal ini, tidak ada batasan umur, namun ketentuannya jika keadaan betul -betul memberatkan baginya atau dapat membahayakan, maka diperbolehkan berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang di tinggalkan.
Baca Juga: Jangan Takut, Berikut Tips Aman Bagi Ibu Hamil yang Ingin Tetap Menjalankan Puasa Ramadhan
- Bepergian atau musafir
Orang yang berpergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak menjalankan puasa, dengan ketentuan berikut: