Apa itu Fidyah, Hukum Orang yang Tidak Mampu Berpuasa di Ramadhan Diwajibkan Mengganti?

- 2 Mei 2021, 14:00 WIB
Beras sebagai salah satu alat pembayaran fidyah bagi muslimin yang tidak mampu lagi berpuasa.
Beras sebagai salah satu alat pembayaran fidyah bagi muslimin yang tidak mampu lagi berpuasa. /zakat.or.id

 

KABAR WONOSOBO - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah umat muslim yang wajib untuk dilakukan.

Puasa hukumnya wajib jika seorang muslim dalam keadaan sehat dan bugar, namun jika seorang muslim tidak bisa menjalankan karena suatu alasan misalkan pada wanita yang sedang haid, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.

Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa seperti orang yang renta dan orang yang sakit dan sudah tidak ada harapan sembuh, maka ia diberikan keringanan untuk mengganti puasanya dengan membayarkan fidyah.

 Baca Juga: Berikut Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat atau Mustahik dari Muzaki

Fidyah merupakan bayaran denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat mengganti puasanya di bulan Ramadan pada suatu tahun hingga tiba bulan Ramadan tahun berikutnya.

Dengan membayar fidyah bukan berarti mereka tidak perlu membayar puasanya karena puasa tersebut tetap wajib diganti mengikuti hitungan hari yang telah ditinggalkannya.

Apabila hitungan hari tersebut telah melampaui tahun, maka besar fidyah yang harus dibayar kembali bagi hari tersebut akan digandakan.

 Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

Kadar Fidyah disesuaikan berdasarkan kadar harga beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Kadar tersebut bisa berubah mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah di suatu tempat.

Beras yang dibayarkan untuk fidyah tersebut nantinya hendaklah diberikan kepada fakir dan miskin.

 Baca Juga: Cara Mudah Bikin Desain Kartu Ucapan Idul Fitri 2021 dengan Canva, 5 Menit Jadi!

Adapun pernyataan ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 184 yang berbunyi: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari -hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain ayat di atas, ada juga hadits yang menerangkan tentang fidyah yang berbunyi, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap (keadaan) anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah