KABAR WONOSOBO – Rabu 28 April 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil mengamankan metamfetamin kristal seberat total 2,5 ton.
Pihak kepolisian mengatakan, barang sitaan yang jumlahnya sangat fantastis tersebut berhasil diamankan setelah serangkaian penggerebekan yang terkait dengan jaringan penyelundupan internasional yang mencakup Afghanistan dan Asia Tenggara.
Tangkapan besar narkoba jenis metamfetamin itu diperkirakan bernilai $ 82 juta USD atau Rp1,2 Miliar (dengan kurs Rp14.500/USD).
Baca Juga: Normalisasi Hubungan UEA dengan Israel, Pangeran Abu Dhabi Tanam Investasi Senilai 173 Miliar Rupiah
Kristal terlarang itu ditemukan setelah polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang berada di daerah ibukota Jakarta dan di Aceh.
Temuan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 28 April 2021.
"Kami berhasil mengungkap peredaran sabu dengan berat sekitar 2,5 ton yang masuk ke Indonesia," kata Listyo dalam sebuah jumpa pers.