KABAR WONOSOBO – Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam. Zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam saat bulan ramadhan dinamai zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi salah anjuran yang tertera dalam rukun islam yang ke empat, selain itu dengan zakat kita bisa membantu orang yang lebih membutuhkan.
Sementarai itu, orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul disebut Muzaki.
Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya
Zakat bukan hanya sebagai upaya kita beramal dan mendapatkan pahala, namun untuk membersih kan dan mensucikan harta dan jiwa.
Orang yang memberi zakat disebut muzakki, sedangkan orang yag menerima zakat disebut mustahik.
Orang yang menerima zakat tidak diwajibkan untuk berzakat, ada beberapa orang yang berhak untuk menerima zakat diantaranya
- Fakir dan miskin (kerap dipisah menjadi dua golongan)
Baca Juga: Perhatikan 4 Amalan untuk Meraih Malam Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Bulan Ramadhan