Berikut Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat atau Mustahik dari Muzaki

- 28 April 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi beras sebagai zakat fitrah
Ilustrasi beras sebagai zakat fitrah /pexels.com

 

KABAR WONOSOBO – Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam. Zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam saat bulan ramadhan dinamai zakat fitrah.

Zakat fitrah menjadi salah anjuran yang tertera dalam rukun islam yang ke empat, selain itu dengan zakat kita bisa membantu orang yang lebih membutuhkan.

Sementarai itu, orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul disebut Muzaki.

Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

Zakat bukan hanya sebagai upaya kita beramal dan mendapatkan pahala, namun untuk membersih kan dan mensucikan harta dan jiwa.

Orang yang memberi zakat disebut muzakki, sedangkan orang yag menerima zakat disebut mustahik.

Orang yang menerima zakat tidak diwajibkan untuk berzakat, ada beberapa orang yang berhak untuk menerima zakat diantaranya

  1. Fakir dan miskin (kerap dipisah menjadi dua golongan)

Baca Juga: Perhatikan 4 Amalan untuk Meraih Malam Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x