Syarat dan Ketentuan Bantuan Uang Kuliah Sebesar Rp2,4 Juta dari Aturan Kemendikbud

- 11 Agustus 2021, 20:40 WIB
Poster skema bantuan Uang Kuliah Tunggal tangkap layar kanal Youtube KEMENDIKBUD RI.
Poster skema bantuan Uang Kuliah Tunggal tangkap layar kanal Youtube KEMENDIKBUD RI. /Youtube.com/ KEMENDIKBUD RI

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan penyaluran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pemberian bantuan UKT bagi mahasiswa sebesar Rp2,4 juta akan disalurkan mulai bulan September 2021.

Kemendikbud secara resmi mengumumkan dilanjutkannya penyaluran bantuan UKT pada konferensi pers daring, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud Cair Lagi, Simak Info Penting Tanggal Pemutakhiran Data

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," jelas Nadiem.

Kemendikbud juga mengumumkan bahwa untuk penyaluran bantuan dilaksanakan pada bulan September 2021.

"Bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19 akan disalurkan mulai September 2021," kata Nadiem.

Baca Juga: Bantuan Beras PPKM Mulai Disalurkan hingga 3 Agustus 2021

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UKT dari kemendikbud

  • Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi. 
  • Bukan mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
  • Mahasiswa yang kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Sedangkan untuk cara mendapatkan UKT dari Kemendikbud adalah sebagai berikut

  1. Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 mendaftarkan ke Pimpinan Perguruan Tinggi. 
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT 2021 ke Kemendikbudristek. 

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Bantuan UKT 2021 bagi mahasiswa akan disalurkan langsung ke Perguruan tinggi masing-masing oleh Kemendikbud. 

Untuk jumlah bantuan UKT 2021 diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. 

Jika nilai UKT pada Perguruan Tinggi lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x