KABAR WONOSOBO― Kejahatan seksual hadir dalam berbagai wujud, termasuk tindak perkosaan yang dilakukan pada pasangan dalam sebuah hubungan pernikahan atau disebut marital rape.
Tindak perkosaan yang dilakukan oleh pasangan dalam pernikahan termasuk ke dalam jenis kasus kekerasan seksual yang sayangnya masih sering terjadi.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo dari laman The Leaflet, masih ada 36 negara yang tidak mengkriminalkan pelaku perkosaan dalam pernikahan.
India menjadi salah satu negara yang disorot. Terlebih dengan alasan memenjarakan pelaku pemerkosa dapat mengacaukan institusi pernikahan.
Baca Juga: Alat Kelamin Pria di Brazil Dipotong lalu Diberikan untuk Makanan Babi, Lantaran Percobaan Perkosaan
Laman Psychcentral menggolongkan perkosaan dalam pernikahan sebagai kekerasan pasangan yang intim, termasuk seks paksa dan kekerasan seksual di antara pasangan.
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi jika pelaku menggunakan tindak kekerasan untuk berbuat.