Ganti Warna Pelat Kendaraan Tak Lewat Polisi Bisa Kena Denda, Netizen: Tukang Pelat Pinggir Jalan Lebih Rapi!

- 14 Oktober 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi foto TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam ,/ PMJ/ Yeni
Ilustrasi foto TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam ,/ PMJ/ Yeni /

KABAR WONOSOBO - Sebuah video yang menunjukkan seseorang tengah mengganti warna pelat motornya dari hitam menjadi putih viral di media sosial.

Hal yang menjadikan video tersebut viral adalah orang tersebut tidak melakukan pergantian warna pelat motor melalui proses resmi.

Padahal hal tersebut dilarang oleh pihak kepolisian dan berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Bagaimana Asal-Usul Huruf di Pelat Kendaraan Bermotor Indonesia? Beginilah Sejarah Singkatnya

Kebijakan untuk menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam sendiri telah ditetapkan untuk berlaku di seluruh Indonesia sejak pertengahan Juni 2022.

Berkenaan dengan peraturan tersebut, polri mengimbau masyarakat yang melakukan penggantian pelat nomor kendaraan bermotornya untuk melalui proses resmi, yakni melalui pihak kepolisian.

Polri menyebut, pelat motor yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian memiliki spesifikasinya tersendiri dengan kerja alat canggih untuk membuat ukuran huruf, ketebalan dan panjang lebarnya.⁠

Baca Juga: Pernah Dapat Telepon dari 188? Ternyata Itu Adalah Nomor...

Oleh karenanya, jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan atau dilakukan secara ilegal yang bukan resmi dari Kepolisian, maka akan dilakukan penilangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.⁠

Namun banyak pihak yang menyayangkan peraturan tersebut dan malah membandingkan pelat yang dibuat oleh pihak kepolisian dengan pelat yang dibuat oleh tukang pelat pinggir jalan.

“Di cat dengan alat canggih katanya tapi kerapihannya kalah jauh sama tangan tukang plat pinggir jalan,” tutur pemilik akun @rizaq***.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x