Namun, bagaimana pandangan tersebut menurut ulama Islam sendiri?
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun YouTube Al Bahjah TV, salah satu ulama Indonesia yaitu Buya Yahya sempat mengemukakan jawaban atas pertanyaan di atas.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Selamat Hari Raya Imlek 2023, Mudah Cuma 5 Menit Pakai Canva!
Buya Yahya sendiri menekankan bahwa sebelum mengucapkan 'Selamat Hari Imlek,' umat Islam hendaknya memerhatikan terlebih dahulu perkara yang menyebabkannya.
Terlebih, adakah hubungan di antara pengucapan tersebut dengan akidah atau keyakinan.
Jika berhubungan dengan akidah, iman, dan keyakinan, maka hukumnya haram.
Menegaskan tidak membedakan etnis, mengingat Imlek di Indonesia dirayakan masyarakat Tionghoa, Buya Yahya menjelaskan dengan hal lain.
Baca Juga: 10 Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara Asia, Mana yang Paling Unik?
Menggunakan analogi Islam yang memperkenankan umatnya mengucapkan selamat atas pernikahan atau menjenguk tetangga non-muslim, maka hal tersebut tidak masalah.
Karena hal tersebut merupakan urusan pribadi, bukan syiar atau simbol agama Islam.