Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Menurut Islam, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 22 Januari 2023, 06:00 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam.
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam. /Ilustrasi dari Freepik/

“Islam tidak mengajarkan permusuhan, tidak! Kalau sudah berhubungan dengan perayaan tahun baru ini kan urusannya dengan syiar. Bukan urusan tahunnya, tapi membesarkan syiarnya orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Imlek 2023: 4 Shio Ini Akan Hadapi Tahun yang Bergejolak

Sementara itu, dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, terdapat dua perbedaan pendapat ulama Islam dalam memberikan ucapan selamat dalam perayaan hari raya agama lain.

Pendapat pertama berasal dari Imam As Subki yang menyebut bahwa, "Apabila kemaslahatan umat Islam menuntut hal itu, sementara terdapat kebutuhan yang mendesak pada seseorang yang melakukannya, maka sudah jelas statusnya seperti orang yang terpaksa.” (Al-Asybah wa An-Nadhair Li As-Subki, II/34)

Pendapat tersebut sama seperti pendapat yang ditegaskan oleh Buya Yahya di atas.

Baca Juga: Jatuh Pada 22 Januari, Ini Sederet Tradisi Imlek

Bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat dalam perayaan hari besar agama lain, misalnya Imlek dalam konteks masyarakat Tionghoa.

Kecuali, terdapat hal mendesak, misalnya dalam contoh pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkan, jika demikian, maka diperbolehkan sebatas unutk menjaga keharmonisan sosial.

Tanpa ada unsur untuk mengikuti syiar merek atau muwafaqah fi syi'arihim.

Pendapat lainnya berasal dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi yang menjelaskan dalam Istifta' an Nas, bahwa:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah