Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Menurut Islam, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 22 Januari 2023, 06:00 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam.
Simak penjelasan Buya Yahya dan Pondok Pesantren Lirboyo mengenai hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek untuk umat Islam. /Ilustrasi dari Freepik/

Baca Juga: Jatah Libur Imlek Jatuh di Tanggal 23 Januari, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

“Boleh mengucapkan ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi ataupun Nasrani. Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya yg dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh. Bahkan, boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka bermasyarakat, dengan syarat tidak mengikuti ritual peribadatan mereka.”

Pondok Pesantren Lirboyo sendiri menyebut bahwa pendapat dari Syekh Said Ramadhan Al Buthi di atas merupakan bentuk toleransi yang menyejukkan dalam konteks bermasyarakat.

Baca Juga: SAH! Berikut Tanggal Cuti Bersama Imlek 2023

Namun, Ponpes Lirboyo juga menegaskan bahwa, dalam penerapan pendapat tersebut, sebaiknya umat Islam juga harus tetap bijak menilai kondisi dan situasi masyarakat.

Jika memang tidak ada yang tuntutan untuk mengucapkan selamat hari raya untuk non-muslim, sebaiknya tidak melakukan hal tersebut.

Apalagi dengan cara yang massif.

"Hal ini merupakan langkah hati-hati (ihtiyat) dengan mengikuti pendapat ulama yang tidak memperbolehkan," pungkas Pondok Pesantren Lirboyo.

Baca Juga: KREATIF! 6 Ide Dekorasi Rumah Penuh Makna saat Imlek

Ikuti Artikel Kami di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah