KIP Kuliah 2023 Hampir Dibuka! Simak Dia Prioritas Penerima, Syarat, dan Besaran Bantuan

- 22 Januari 2023, 20:23 WIB
Ini besaran bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa, lengkap dengan syarat dan prioritas penerima.
Ini besaran bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa, lengkap dengan syarat dan prioritas penerima. /Freepik/rawpixel

1. Pendaftar merupakan lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya. (Lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021).

2. Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakareditasi secara resmi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah, meliputi:

Baca Juga: Lirik Populer 'You and I' Diego Gonzalez, Lengkap Terjemahan

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Dari panti sosial/panti asuhan
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika kelima kriteria tidak terpenuhi, maka dapat mendaftar dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu. 

Baca Juga: Hasil Premier League: Kalahkan Southampton, Aston Villa Lanjutkan Tren Positif

4. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah pada tahun sebelumnya.

Besaran biaya yang diperoleh oleh penerima KIP Kuliah tergantung pada akreditasi Program Studi (Prodi) untuk biaya pendidikan.

Biaya tersebut akan langsung di salurkan ke perguruan tinggi masing-masing.

Sementara untuk biaya hidup, didasarkan pada klaster daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x