Melalui program PIP ini pemerintah berharap tidak akan ada anak yang putus sekolah dan dapat menarik anak yang putus sekolah untuk dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Sinopsis dan Prediksi Plot The Glory Part 2, Siap Rilis 10 Maret 2023 Mendatang
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan dan generasi penerus.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun ketentuan penerima PIP yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Selepas Bercerai, Kenapa Song Hye Kyo Lebih Banyak Mendapat Rumor Buruk Dibanding Song Joong Ki?
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Awal Mula Pertemuan Song Joong Ki-Song Hye Kyo, Rupanya Jauh sebelum Descendant of the Sun
Sementara itu, berikut adalah cara cek PIP Kemendikbud untuk mengetahui siswa mendapatkan bantuan tersebut atau tidak: