Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 17:54 WIB
Beda pendapat waktu mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna Ramadhan menurut berbagai madzhab.
Beda pendapat waktu mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna Ramadhan menurut berbagai madzhab. /Ilustrasi dari Pexels/

KABAR WONOSOBO - Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah. Lalu kapan kita bisa mulai membayar zakat fitrah? Simak panduan waktu membayar zakat fitrah berdasarkan 4 madzhab Ahlusunnah wal jamaah berikut ini.

Zakat adalah rukun Islam yang wajib dilakukan seorang muslim, salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah atau zakat pribadi yang wajib dikeluarkan masing-masing individu setiap setahun sekali.

 Baca Juga: Sinar Jaya Sudah Buka Pembelian Tiket Mudik Lebaran, Simak Cara Pesannya di Sini

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali dengan menggunakan makanan pokok daerah tersebut seperti beras di Indonesia ataupun uang sebagai pengganti.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Baznas Jogjakarta, memang ada perbedaan waktu diperbolehkannya mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut mayoritas ulama, selain Hanafiyah, wajibnya mengeluarkan zakat fitrah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Madzhab Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Perbedaan ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal apakah wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak.

 Baca Juga: TEORI Boruto - Naruto Next Generation: Misteri Mata Kanan Boruto, Jougan atau Tenseigan?

Kebanyakan ulama berpendapat, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari.

Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.

Begitu juga, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari menurut ulama selain mazhab Hanafiyah. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, berikut pendapat ulama dari 4 madzhab Ahlusunnah wal jamaah 

 Baca Juga: Ingatkan Bahaya Bermain Petasan, Babinsa Koramil Mojotengah Turun Tangan

Madzhab Hanafiyah

Menurut Madzhab Hanafiyah tidak ada batas awal dan batas akhir mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal, bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

Madzhab Malikiyah

Menurut Madzhab Malikiyah zakat fitrah boleh dibayarkan sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya, dengan catatan, jika ia mampu tapi mengakhirkannya maka ia berdosa.

 Baca Juga: Nonton The Glory Season 2 Sub Indo Cek di Sini! Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemain

Madzhab Syafi'iyah

Menurut Madzhab Syafi'iyah zakat fitrah dapat dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun waktu paling utamanya adalah sebelum salat Idul Fitri. Lebih dari waktu tersebut, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Madzhab Hambali

Waktu pemeberian zakat fitrah menurutt Madzhab Hambali bisa dilakukan dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

 Baca Juga: CEK DI SINI! Nonton The Glory Season 2 Sub Indo, Legal BUKAN LK21, Drakorindo, Dramaqu, Bioskopkeren, Rebahin

Demikian waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah menurut 4 madzhab Ahlusunnah wal jamaah.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Baznas Jogjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x