4. Tidak pernah terlibat tindak pidana
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023, Simak Jumlah Lengkapnya di Sini
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato