11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
Baca Juga: SIAP-SIAP! Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Cek Tanggalnya di Sini
13. Sehat jasmani rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
14. Apabila berkacamata, ukuran maksimal 1 baik + (plus) atau – (minus)
15. Tidak buta warna
16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang dengan ketentuan yang berlaku)
- Laki-laki: 165 (seratus enam puluh lima)
- Perempuan: 160 (seratus enam puluh)
17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)