DI SINI! Cek Wilayah Zonasi PPDB SMA Tahun 2023-2024 untuk Kota Salatiga Jawa Tengah

- 12 Juni 2023, 15:09 WIB
Pembagian zonasi di Kota Salatiga Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun 2023-2024.
Pembagian zonasi di Kota Salatiga Jawa Tengah untuk PPDB SMA Tahun 2023-2024. /Instagram @sman1salatiga_official/

KABAR WONOSOBO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Tengah telah dimulai dengan ditetapkannya pembagian wilayah zonasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah pada 15 Mei 2023 lalu. Proses PPDB Tahun 2023/2024 di jenjang SMA dan SMK sendiri dilanjutkan di bulan Juni hingga Juli 2023 mendatang. 

Provinsi Jawa Tengah sendiri memiliki puluhan daftar SMA berstatus negeri dengan pembagian wilayah zonasi masing-masing. Tidak terkecuali di Kota Salatiga yang menjadi salah satu kota di Jawa Tengah ini. Kota Salatiga sendiri setidaknya memiliki tiga SMA berstatus negeri yang mendapatkan pembagian wilayah untuk PPDB SMA tahun 2023/2024. 

Misalnya, SMA Negeri 1 Salatiga mendapatkan wilayah kecamatan Sidorejo, Sidomukti, Argomulyo, dan Tingkir. Wilayah Tuntang, Tengaran, Banyubiru, dan Pabelan yang berada di Kabupaten Semarang juga menjadi wilayah jalur zonasi untuk SMAN 1 Salatiga. 

Jalur zonasi sendiri menjadi salah satu jalur pendaftaran tingkat SMA di PPDB Tahun 2023/2024 ini. Selain zonasi, jalur lain yang diberlakukan Disdikbud Jawa Tengah adalah jalur afirmasi, prestasi, hingga perpindahan orang tua. Di antara jalur zonasi dengan jalur penerimaan siswa baru lainnya memiliki perbedaan peraturan. 

Baca Juga: Sediakan 15 Sekolah, Simak Daftar Zonasi di Kabupaten Boyolali untuk PPDB SMA Jawa Tengah Tahun 2023-2024

Jalur zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024 yang dimulai Juli mendatang. Secara singkat, zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius atau jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.

Tiap sekolah paling sedikit menerima 55% dari daya tampung siswa peserta PPDB yang diterima. Proses seleksi sendiri mengacu pada jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah bersangkutan. Kuota jalur zonasi khusus maksimal 12% dari daya tampung. Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren. Namun, peraturan di atas dikecualikan bagi inklusi atau kelas khusus olahraga (KKO).

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x