Simak Prosedur Daftar Nikah dan Dokumen Apa Saja yang Perlukan

- 1 Oktober 2023, 21:08 WIB
Prosedur dan dokumen untuk daftar nikah.
Prosedur dan dokumen untuk daftar nikah. /Ilustrasi dari PIXABAY/Takmeomeo/

KABAR WONOSOBO – Artikel ini akan mengupas mengenai prosedur daftar nikah berikut dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, terutama bagi calon pasangan yang akan melaksanakan pernikahan. Sebab, tidak hanya diwajibkan untuk mendaftar terlebuh dahulu ke KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, masing-masing pasangan harus mengikuti prosedur yang sesuai, salah satunya yaitu turut serta membawa dokumen yang diperlukan. 

Ada prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon pengantin untuk dibawa ke KUA. Bagi yang sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, sebaiknya perlu mengetahui informasi mengenai prosedur pendaftaran nikah agar dapat mempersiapkan segala hal dengan baik demi menuju hari bahagia. Berikut prosedur daftar nikah dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: GRATIS! Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang dengan Mudah

  1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  1. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA yang terdiri dari verifikasi data dan kelengkapan persyaratan, serta rukun nikah.
  2. Mengikuti bimbingan perkawinan atau BimWim dengan bimbingan perkawinan yang dikonsultasikan dengan KUA setempat.
  3. Biaya nikah. Bagi pasangan yang prosesi pernikahannya dilaksanakan di KUA sendiri tidak dikenakan atau gratis. Hal tersebut berlaku jika pelaksanaan nikah pada hari dan jam kerja. Selebihnya, jika pelaksanaan Nikah di luar KUA maka dikenakan biaya Rp600 ribu. 
  4. Pelaksanaan akad nikah yang diakhiri dengan pemberian buku nikah.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag RI

Selain langsung mengikuti prosedur daftar nikah di KUA, proses untuk daftar nikah sekarang ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang dapat di-download pada PlayStore maupun AppStore.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x