KABAR WONOSOBO – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aplikasi Pusaka yang merupakan Aplikasi Layanan Lintas Agama untuk memudahkan keperluan masyarakat dari seluruh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Aplikasi Pusaka menyediakan layanan daftar haji, sertifikat halal, informasi keagamaan, beasiswa sampai pendaftaran nikah.
Adapun pendaftaran nikah online pada aplikasi Pusaka merupakan layanan yang berada dibawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama KUA.
Baca Juga: Indonesia Darurat Obesitas, Ini Faktor Utama Penyebabnya
Berikut cara daftar nikah secara online dilansir prfmnews.id dari aplikasi Pusaka:
1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore
2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan public
3. Buat akun
4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA