Apakah Boleh Qadha Puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban?

- 22 Februari 2024, 13:30 WIB
Apakah boleh qadha puasa Ramadhan atau bayar utang puasa setelah Nisfu Syaban? 
Apakah boleh qadha puasa Ramadhan atau bayar utang puasa setelah Nisfu Syaban?  /Ilustrasi dari PIXABAY/

KABAR WONOSOBO - Sillang pendapat boleh atau tidaknya qadha puasa Ramadhan atau bayar utang puasa Ramadhan di selepas Nisfu Syaban atau di paruh terakhir bulan Syaban memang ada. Hal tersebut tidak lepas dari adanya dua Hadist yang dijadikan sebagai dasar hukum mereka yang memperbolehkan atau yang melarang membayar utang puasa di paruh kedua bulan Syaban ini.

Syaban sendiri merupakan bulan terakhir sebelum dimulainya Ramadhan. Selepas Nisfu Syaban yang bertepatan di tanggal 15 Syaban, ada Hadist yang menyatakan bahwa berpuasa di sepanjang tanggal pertengahan akhir bulan Syaban diharamkan. Hal tersebut seperti diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya, "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Bila hari memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa."

Hadist di atas menjadi landasan bagi para ulama yang melarang berpuasa di pertengahan terakhir bulan Syaban. Beberapa alasan lain menguatkan alasan untuk tidak berpuasa di tanggal-tanggal terakhir bulan Syaban, termasuk dari pendapat ulama Mazhab Syafii.

Baca Juga: Dosa Ini Tidak Akan Diampuni di Malam Nisfu Syaban

Mazhad Syafii melarang berpuasa di pertengahan terakhir bulan Syaban dengan alasan, sebab hari-hari tersebut dianggap meragukan atau hari syak. Terutama mengingat Syaban adalah bulan terakhir sebelum Ramadhan tiba. Maksudnya dikhawatirkan bahwa orang yang berpuasa di hari terakhir Syaban tidak sadar bahwa Ramadhan telah dimulai.

Ulama Syafiiyyah melarang berpuasa di tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30 bulan Syaban.

Lalu, Bagaimana dengan Qadha Puasa Ramadhan?

Puasa di bulan Ramadhan adalah perintah wajib yang diberikan kepada umat Islam selepas memunuhi berbagai persyaratan. Syarat wajib puasa Ramadhan sendiri adalah Islam, baligh, beBaca Juga: Tata Cara dan Doa Salat Tasbih yang Jadi Amalan Malam Nisfu Syaban 24 Februari 2024 Nantirakal, sehat, dan mukim, sehingga orang-orang yang tidak memenuhi syarat tersebut boleh tidak menjalankan puasa. Namun, wajib membayarnya atau melakukan qadha puasa di hari lain.

Misalnya, dalam kasus wanita haid, sepanjang darah haid keluar asalkan di bulan Ramadhan, mereka haram menjalankan puasa dan kegiatan ibadah lain termasuk salat dan membaca Al Quran. Namun, harus melakukan qadha puasa atau membayar utang puasa di kemudian hari. Jika hingga Ramadhan setelahnya utang puasa tersebut belum dilunasi, maka mereka wajib membayar Fidyah di samping harus tetap membayar utang puasa mereka.

Baca Juga: Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x