6 Golongan Ini Boleh Puasa setelah Nisfu Syaban

- 22 Februari 2024, 14:30 WIB
Orang yang harus bayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban jadi salah satu golongan yang boleh puasa di akhir bulan Syaban.
Orang yang harus bayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban jadi salah satu golongan yang boleh puasa di akhir bulan Syaban. /Ilustrasi dari Pexels/

KABAR WONOSOBO - Dalam kitabnya yang berjudul  Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa silang pendapat apakah boleh meng-qadha puasa Ramadhan diperbolehkan setelah Nisfu Syaban terjadi. Nisfu Syaban sendiri merupakan penanda bahwa bulan Syaban akan segera berakhir, dan Ramadhan tiba.

Ibnu Rusyd menyatakan yang artinya, “Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara sebagian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’

Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,”

Baca Juga: Apakah Boleh Qadha Puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban?

Pendapat yang menyatakan bahwa berpuasa di pertengahan terakhir bulan Syaban makruh, menggunakan Hadist dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang memiliki arti, "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’”

6 Golongan Ini Boleh Puasa setelah Nisfu Syaban

Puasa Ramadhan diwajibkan kepada umat Islam yang telah baligh serta dalam keadaan sehat, mukim, dan berakal. Tidak melaksanakan puasa Ramadhan berarti harus membayarnya atau melakukan qadha puasa di lain hari. Beberapa yang harus meng-qadha puasa seperti wanita haid, orang sakit, musafir yang telah mukim, dan beberapa golongan lain.

Misalnya, dalam kasus wanita haid, sepanjang darah haid keluar asalkan di bulan Ramadhan, mereka haram menjalankan puasa dan harus melakukan qadha puasa atau membayar utang puasa di kemudian hari. Jika hingga Ramadhan setelahnya utang puasa tersebut belum dilunasi, maka mereka wajib membayar Fidyah di samping harus tetap membayar utang puasa mereka.

Baca Juga: Dosa Ini Tidak Akan Diampuni di Malam Nisfu Syaban

Menurut Bahtsul Masail PBNU, membayar utang puasa atau melakukan qadha puasa Ramadhan diperbolehkan. Dasar ini diambil dari Hadist Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA. Keduanya dicantumkan oleh Ibnu Rusyd di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x