Jaejoong JYJ Berisiko Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara, Ada Apa?

8 Maret 2022, 11:56 WIB
Jaejoong JYJ berisiko hadapi tuntutan hukum. /Instagram./@jj_1986_jj

KABAR WONOSOBO - Penyanyi Jaejoong JYJ mendapat kecaman keras dari publik dan berisiko menghadapi tuntutan penjara Korea Selatan.

Media Insight melaporkan bahwa Kim Jaejoong JYJ berisiko menerima hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda besar karena melanggar Undang-Undang Pemilihan di Korea.

Hal itu disebabkan karena pada tanggal 5 Maret, Jaejoong yang pergi untuk memberikan suaranya untuk pemilihan presiden Korea Selatan 2022 memfoto kertas suara dan mempostingnya di Instagram.

Baca Juga: Aktor Keturunan Korea-Ukraina, Pasha Lee Tewas dalam Pertempuran Melawan Rusia

Meskipun idola pria tersebut menggunakan stiker untuk menutupi hasilnya, dan jelas bahwa dia hanya ingin mendorong semua orang untuk memilih, dan hal itu termasuk tindakan ilegal.

UU Pemilu di Korea Selatan melarang siapapun mengambil foto di dalam bilik suara.

Mereka yang mengunggah foto surat suara di jejaring sosial dapat menghadapi hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 4 juta won atau Rp46,5 juta.

Baca Juga: Cinta Lama Bersemi Kembali, DJ Koo Jun Yup Umumkan Pernikahan dengan Barbie Hsu

Setelah mendapat banyak kritik oleh publik, Jaejoong menghapus foto itu dari Instagram-nya.

Namun, kritik yang ditujukan kepada idola pria tersebut masih terus mengalir.

Hingga saat ini, Jaejoong sendiri dan agensi belum angkat bicara untuk mengatasi tindakannya yang salah.

Baca Juga: Instagram Hapus Boomerang dan Hyperlapse dari App Store dan Google Play

Sebelumnya oada tanggal 4 Maret, K.Will juga memposting foto kertas suaranya di dalam bilik suara di TPS ke-20 di Instagram-nya sebelum menghapusnya dan memposting permintaan maaf setelah terlibat dalam kontroversi atas pelanggaran undang-undang pemilu.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: KBIZoom

Tags

Terkini

Terpopuler