KABAR WONOSOBO – Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani.
Isi gugatan terkait permintaan Wenny Ariani agar aktor Rezky Aditya mengakui status dari anaknya.
Wenny Ariani dianggai tidak bisa membuktikan jika Rezky Aditya adalah ayah dari buah hatinya.
Rezky melalui kuasa hukumnya bersyukur dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim.
Keputusan tersebut sekaligus membuktikan jika kliennya bukan ayah kandung dari Kekey, anak semata wayang Wenny.
Keputusan hakim juga menggugurkan tudingan dari pihak Wenny yang telah menuding Rezky melakukan pelantaran.
Bahkan, hubungan gelap antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani disebut tidak pernah terjadi.