KABAR WONOSOBO― Kasus terungkapnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana Bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu masih terus bergulir.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos telah melakukan gugatan ganti rugi tersangka Jualiari Batubara pada tanggal 13 Juni 2021 lalu.
Mereka melakukan upaya hukum Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Juliari Batubara ke PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut diambil sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat secara langsung akibat dari korupsi bansos.
Pada Senin, 28 Juni 2021, tim kembali mendatangi pengadilan Tipikor untuk menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim terkait penggabungan perkara gugatan yang diajukan tersebut.
Ketua majelis hakim menyatakan dalam siaran pers KontraS tertanggal 28 Juni 2021 bahwa mereka tengah mengkaji berkas gugatan yang diajukan.
“Karena berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP, penggabungan itu ada waktu kapan diajukan dan syarat-syarat yang berlaku dalam penggabungan suatu perkara. Ada setidaknya tiga kriteria utama yang harus dipenuhi suatu gugatan dapat dipertimbangkan dengan sebuah penetapan bukan keputusan,” ungkap Ketua Majelis Hakim.