Selain itu, tentu saja ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan, karenanya tak bisa begitu saja.
Zulpan juga mengungkapkan bahwa penyidik di Kepolisian sudah memproses laporan KDRT tersebut sampai melewati beberapa tahapan.
Karena itu, penyidik pun dikatakan Zulpan, akan memproses permohonan pencabutan laporan sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca Juga: Tanah Longsor Terjadi di Desa Wonoroto Watumalang, 4 Ekor Kambing Jadi Korban
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Dia menambahkan kalau surat permohonan resmi mencabut laporan masih belum diterima pihak Kepolisian.***