Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Bukan Main! Istri sedang Mengandung, Rizky Billar Tega Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti Kejora
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 14 Oktober 2022 sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora sendiri terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.