;Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar 'Sentil' Lesti Kejora Soal Umrah: Istri yang Benar Itu...
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***
Artikel ini juga tayang di Editor News dengan judul Kendati Lesti Kejora Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Tetap Berjalan, Berikut Alasannya!