Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT atas Rizky Billar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

- 14 Oktober 2022, 22:57 WIB
Lesti Kejora cabut laporan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Lesti Kejora cabut laporan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. //YouTube/Intens Investigasi

KABAR WONOSOBO - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporan atas nama suaminya, Rizky Billar.

Diketahui kasus yang tengah menimpa Lesti Kejora adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama suaminya, Rizky Billar.

Lesti Kejora telah mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Sebut Tak Ada Syarat Apapun antara Lesti Kejora dan Suaminya

Kendati telah mencabut laporannya, bukan berarti proses hukum Rizky Billar juga bakal berhenti.

Bahkan, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah Lesti Kejora mencabut laporan tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022 tengah malam.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT oleh Rizky Billar, Polisi: Tak Serta Merta Dibebaskan

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Bukan Main! Istri sedang Mengandung, Rizky Billar Tega Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti Kejora

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 14 Oktober 2022 sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora sendiri terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

;Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar 'Sentil' Lesti Kejora Soal Umrah: Istri yang Benar Itu...

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***

Artikel ini juga tayang di Editor News dengan judul Kendati Lesti Kejora Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Tetap Berjalan, Berikut Alasannya!

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Editor News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah