Edi Darmawan Ngaku Punya, Kenapa Video Jessica Taburkan Racun Sianida Tak Muncul di Persidangan?

- 10 Oktober 2023, 20:59 WIB
Kenapa video yang diklaim Edi Darmawan jadi bukti Jessica Wongso taburkan racun sianida tidak digunakan JPU jadi bukti kasus meninggalnya Wayan Mirna?
Kenapa video yang diklaim Edi Darmawan jadi bukti Jessica Wongso taburkan racun sianida tidak digunakan JPU jadi bukti kasus meninggalnya Wayan Mirna? /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KABAR WONOSOBO - Edi Darmawan Salihin kembali menjadi perbincangan setelah datang sebagai narasumber di kanal Youtube Karni Ilyas Club. dalam wawancara tersebut, Edi Darmawan Salihin mencoba untuk meyakinkan penonton bahwa konten dalam dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Tak hanya itu, Edi Darmawan Salihin juga menunjukkan sebuah video yang ia klaim sebagai rekaman CCTV ketika Jessica Wongso menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna Salihin. Edi Darmawan mengklaim bahwa video tersebut tidak pernah dibawa ke meja hijau sebagai barang bukti karena video tersebut bisa membuat Jessica Wongso dihukum mati.

Dalam siaran podcast Denny Sumargo yang tayang pada Selasa, 10 Oktober 2023, Denny menanyakan mengenai video milik Edi Darmawan tersebut kepada dua narasumbernya, yaitu Shandy Handika dan Prof. Eddy O.S. Hiariej. Ketika ditanya mengenai video tersebut, Shandy yang merupakan jaksa penuntut di kasus kopi sianida dan Prof. Eddy seorang pakar hukum mengaku tidak tahu-menahu mengenai video tersebut. 

Baca Juga: 4 Nama Polisi yang Disebut Dekat dengan Edi Darmawan Salihin

Video Tidak Digunakan sebagai Bukti

Shandy Handika mengaku tidak mengetahui soal video yang ditunjukkan oleh Edi Darmawan Salihin di kanal Youtube Karni Ilyas. Kemudian Denny Sumargo menunjukkan potongan video yang dimaksud kepada dua narasumbernya. 

“Kalau nggak salah ini pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau nggak salah dia (Edi Darmawan Salihin) yang bawa, ditunjukkan di persidangan. Tapi kami tidak menggunakan itu,” ungkap Shandy setelah melihat video milik Edi Darmawan Salihin. 

“Karena digital forensic yang kami pedomi. Jadi kami tidak asal ambil barang bukti. Kami harus, barang bukti itu harus relevan dan admissible, maksudnya sesuai dengan tata cara perolehannya dan itu punya kaitan langsung dengan tindak pidana,” lanjut Shandy. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x