Baca Juga: Apa Benar Krishna Murti Pernah Paksa Jessica Wongso Mengaku Bunuh Mirna? Ini Pernyataan Prof Eddy
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus kopi sianida yang menjerat Jessica. Pengacara kondang Hotman Paris juga sempat berbicara bahwa pengajuan grasi kepada presiden adalah satu-satunya jalan agar Jessica bisa bebas.
“Jadi, grasi dan PK (Peninjauan Kembali) itu adalah dua hal yang secara diametral berbeda. Kalau grasi dia minta kepada presiden berarti dia mengakui bersalah,” ungkap Prof. Eddy.
“Berarti hanya peninjauan kembali?” tanya Denny Sumargo.
“Peninjauan kembali kalau dia punya bukti baru. Saya nggak tahu ada bukti baru apa lagi,” jelas Prof. Eddy.
Baca Juga: Profil, Fakta, dan Kekayaan Shandy Handika, Jaksa yang Tangani Kasus Jessica Wongso
Menurut Prof. Eddy, PK hanya bisa diajukan dengan menunjukkan bukti baru dan bukan melalui petisi maupun rumor yang dibangun. ***