Malta Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Sahkan Undang-Undang Legalisasi Ganja untuk Konsumsi Pribadi

16 Desember 2021, 16:47 WIB
Malta jadi negara Uni Eropa pertama yang sahkan undang-undang legalisasi ganja /Freepik

KABAR WONOSOBO― Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang resmikan undang-undang legalisasi ganja.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Euro News, Malta memberikan izin legalisasi ganja termasuk digunakan secara pribadi.

Melalui peraturan tersebut, Malta memberikan izin kepada warga negara berusia 18 tahun ke atas memiliki ganja.

Baca Juga: Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis, Menteri Kesehatan Malaysia: Ada Persyaratannya!

Jumlah ganja yang dimiliki sendiri tidak lebih dari 7 gram.

Juga tidak boleh menanam lebih dari 4 batang ganja di rumah.

Legalisasi ganja yang diberlakukan Malta mengundang beragam reaksi.

Di samping memberikan hukum yang jelas atas penggunaan ganja di negara tersebut, Malta juga menerima kritik.

Salah satu kritik berasal dari oposisi partai nasionalis yang menyatakan bahwa reformasi hukum tersebut akan berakibat kepada beberapa hal.

Salah satu yang dicemaskan yaitu meningkatkan dan memperbanyak jumlah penggunaan narkoba di Malta.

Baca Juga: Soal Proses Legalisasi Ganja di Indonesia, Deddy Corbuzier Sebut Utamakan Aturan Hukum

Undang-undang legalisasi ganja tersebut dikabarkan akan ditandatangani oleh Presiden George Vella akhir minggu ini.

Keputusan tersebut diambil lantaran undang-undang legalisasi ganja mendapatkan mayoritas suara setuju di parlemen.

“Kami membuat undang-undang ini untuk mengatasi masalah, dengan pendekatan untuk mengurangi dampak buruk pada sektor ini,” ungkap Perdana Menteri Robert Abela.

“Sehingga orang-orang tidak harus menggunakan pasar gelap,” sambungnya.

Undang-undang legalisasi ganja yang diterapkan Malta juga mengandung beberapa hal.

Tidak hanya membatasi penggunaan ganja maupun jumlah pohon yang ditanam.

Baca Juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap Kepolisian Karena Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Pertama, warga yang ketahuan memiliki ganja di antara 7 hingga 28 gram akan dikenai denda €100 (Rp1,6 juta).

Kedua, jumlah tersebut akan bertambah menjadi €235 (Rp3,8 juta) jika digunakan di tempat umum.

Ketiga, jumlah denda naik menjadi €300 (Rp4,8 juta) hingga €500 (Rp8 juta) jika digunakan di depan anak-anak.

Keempat, organisasi nirlaba diperbolehkan untuk memproduksi ganja kepada maksimal 500 anggota mereka.

Hanya saja jika lokasi mereka jauh dari sekolah atau kelompok-kelompok pemuda.

Malta menjadi negara pertama yang mengesahkan peraturan mengenai legalisasi ganja dengan jelas.

Meskipun Belanda telah mulai mentolerir ganja sejak tahun 1976.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Euro News

Tags

Terkini

Terpopuler