KABAR WONOSOBO – Kini, impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi peraturan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin saat pertemuan dengan para anggota parlemen Malaysia.
Khairy mengatakan bahwa Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Undang-Undang Penjualan 1952 saat ini tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
Baca Juga: Malaysia Putuskan Membeli 150 Ribu Pil COVID 19 Molnupiravir Buatan Merck
Dia menjawab anggota parlemen Umar Saddiq Abdul Rahma yang bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia tentang penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif untuk pasien.
Tak hanya di Malaysia, kebijakan ini juga diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang –Undang Narkoba Berbahaya,” kata Khairy seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (14/11/2021).