Hukum di China Sebut Kris Wu Berpotensi Hadapi Hukuman Mati Jika Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur

26 Desember 2021, 15:54 WIB
Kris Wu terancam hukuman mati jika terbukti perkosa anak di bawah umur sebab hukum China /Instagram/ @kriswu

KABAR WONOSOBO― Pada 16 Agustus 2021, Kris Wu mantan member idol K-pop EXO resmi ditangkap atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kris Wu atau Wu Yi Fan ditetapkan sebagai terduga tersangka kasus kekerasan seksual setelah pelaporan Du Meizhu.

Beberapa tuntutan hukum menanti Kris Wu, salah satunya yaitu hukuman mati jika terbukti perkosa anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Bergulir, Kris Wu Terancam Hukuman Mati karena Beberapa Korban Diduga Masih di Bawah Umur

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Kpop Starz, China sendiri memberlakukan 3 hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual.

Namun, berbeda jika yang menjadi korban merupakan anak di bawah umur.

“Karena ada preseden yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah perkosa anak di bawah umur,” tulis laman Kpop Starz.

Kontroversi kekerasan seksual Kris Wu pertama kali dilaporkan oleh Du Meizhu.

Du Meizhu merupakan influenser asal China berusia 19 tahun dan mantan kekasih Kris Wu pada Juni 2021 lalu.

Melalui akun Weibo, Du Meizhu menulis unggahan panjang termasuk foto yang mengklaim bahwa Kris Wu berselingkuh dan merayu anak-anak di bawah umur.

Unggahan Du Meizhu tersebut menerangkan modus yang dilakukan oleh Kris Wu, yaitu bertemu dengan dalih casting, membuat mereka mabuk, dan memperkosa.

Sebelumnya, Kris Wu membantah tuduhan tersebut dan menyebut Du Meizhu berbohong.

Kontroversi tersebut meluas ke keseluruhan dunia hiburan China.

Baca Juga: Zheng Shuang, Zhang Zhehan dan Kris Wu Resmi Masuk Daftar Hitam di Dunia Hiburan China

Seluruh konten yang diproduksi Kris Wu ramai-ramai dihapus dari media streaming China.

Berikut beberapa brand besar yang menjadikan mantan member EXO tersebut ambassador.

Bvlgari, Prosche, Tencent, hingga Louis Vuitton kompak mengakhiri kontrak mereka dengan Kris Wu.

Pada 31 Juli 2021, Kris Wu ditahan di kepolisian Distrik Chaoyang, Beijing untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 16 Agustus 2021, Kris Wu telah resmi ditahan atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Laman tersebut turut menulis bahwa orang dalam industri hiburan China mengabarkan hanya sedikit pengacara yang bersedia menangani kasus Kris Wu.

“Mereka mengkhawatirkan kejatuhan citra mereka,” tulis laman Kpop Starz.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu dan Alibaba, Atensi Publik atas Gerakan #MeToo di China Meningkat

Kasus kekerasan seksual Kris Wu dikabarkan kian membuat publik China memperhatikan gerakan Me Too.

Me Too merupakan sebuah gerakan yang mendukung penegakan hukum atas para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPop Starz

Tags

Terkini

Terpopuler