5 Alasan Indonesia Mengutuk Kunjungan Menteri Keamanan Israel ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem

6 Januari 2023, 11:08 WIB
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir /foto: Twitter / @itamarbengvir/

KABAR WONOSOBO - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir diketahui datang ke kompleks Masjid Al Aqsa pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu.

Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke Masjid Al Aqsa menuai komentar dari berbagai lapisan masyarakat.

Komentar terhadap kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke Masjid Al Aqsa tersebut salah satunya datang dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: GEGER! Bukan Israel, Situs Resmi Pemesanan Hotel FIFA untuk Piala Dunia Qatar 2022 Justru Tulis Nama Palestina

Kementerian Luar Negeri RI menilai bahwa kunjungan tersebut merupakan sebuah provokasi.

Kemlu RI bahkan menganggap bahwa kunjungan tersebut berpotensi memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina.

Seperti diketahui bahwa Masjid Al Aqsa merupakan salah satu bangunan suci yang menurut PBB seharusnya menjadi area internasional yang terlepas dari pengaruh politisasi dari pihak manapun.

Baca Juga: Tiga Hari, 44 Warga Palestina Tewas Digempur Bom Israel

Oleh karenanya, Kemlu RI mengeluarkan lima poin yang berisi pernyataan sikap resmi Indonesia terhadap kunjungan tersebut, yaitu:

1. Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa pada 3 Januari 2023. 

2. Kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Teken Kerja Sama Perdagangan Bebas dengan Israel, Tutup Mata Soal Palestina?

3. Indonesia menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem.

4. Indonesia menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan.

5. Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler