Setelah mendapatkan jumlah pinjaman yang dipalsukan, Qadiri menggunakannya untuk membeli mobil mewah seperti Bentley dan Lamborghini.
Selain itu, ia juga menggunakan sebagian dana pinjaman tersebut untuk liburan dan pengeluaran pribadi.
Jaksa penuntut terkait kasus ini berpendapat bahwa Qadiri mengajukan aplikasi pinjaman palsu kepada tiga bank.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Ulang Fitur Pembayaran Digital, Dinyatakan Lolos Evaluasi Bank Sentral Brazil
Akan tetapi pinjaman yang digunakan Qadiri mengatasnamakan perusahaan-perusahaan yang tidak bisa ditemukan keberadaannya alias bodong.
Surat-surat yang diserahkah oleh Qadiri kepada bank merupakan catatan palsu, pengembalian pajak juga palsu, dan surat-surat lainnya juga telah terbukti kepalsuannya.
Saat ini pihak kepolisian telah menyita mobil Ferrari, Bentley dan Lamborghini yang dibeli Qadiri dengan dana bantuan pemerintah.
Selain itu polisi juga telah menyimpan rekening bank milik Qadiri, dan ditemukan sisa uang dari pinjaman palsunya sebesar $2 juta atau sekitar Rp28 miliar
Qadiri didakwa atas tuduhan penipuan terhadap bank, pencurian identitas, dan pencucian uang.