Hal itu harus berpedoman pada parameter yang telah disetujui secara internasional dengan tujuan mencapai perdamaian yang lestari berdasarkan solusi dua negara.***
Hal itu harus berpedoman pada parameter yang telah disetujui secara internasional dengan tujuan mencapai perdamaian yang lestari berdasarkan solusi dua negara.***
Editor: Erwin Abdillah
Sumber: hukumonline.com