Facebook Didenda Rp201 Miliar Karena Tolak Pekerjakan Warga AS

- 21 Oktober 2021, 22:19 WIB
 Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pixabay.com/geralt

KABAR WONOSOBO - Facebook Inc harus membayar hingga $ 14,25 juta atau Rp201 Miliar untuk menyelesaikan gugatan perdata yang dilakukan pemerintah AS setelah perusahaan milik Mark Zuckerberg menolak merekrut pekerja AS.

Hal itu dinilai mendiskriminasi pekerja Amerika dan melanggar aturan perekrutan federal, kata pejabat AS pada hari Selasa.

Pemerintah AS mengatakan bahwa Facebook menolak untuk merekrut atau mempekerjakan pekerja Amerika untuk pekerjaan yang telah disediakan untuk pemegang visa sementara di bawah program tenaga kerja permanen atau PERM. Itu juga menuduh Facebook "potensi pelanggaran rekrutmen peraturan."

Baca Juga: Facebook Ganti Nama Bukan Berarti Tekanan dari Regulator dan Publik Berakhir

Putusan denda itu diumumkan oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Tenaga Kerja dan dikonfirmasi oleh Facebook. Gugatan dilayangkan Departemen Kehakiman Desember lalu.

AS mengajukan gugatan yang menuduh Facebook memberikan preferensi perekrutan kepada pekerja sementara termasuk mereka yang memegang visa H-1B yang memungkinkan perusahaan mempekerjakan sementara pekerja asing dalam pekerjaan khusus tertentu. Visa semacam itu banyak digunakan oleh perusahaan teknologi.

Facebook harus membayar denda perdata di bawah penyelesaian $ 4,75 juta atau Rp67,1 miliar ditambah hingga $ 9,5 juta atau Rp134 miliar kepada korban yang memenuhi syarat dari apa yang disebut pemerintah sebagai praktik perekrutan yang diskriminatif.

Baca Juga: Facebook Dikabarkan Berencana Mengubah Citra dengan Nama Baru

"Ini menjadi hukuman sipil terbesar yang pernah diperoleh Divisi Hak Sipil dalam 35 tahun sejarah ketentuan anti-diskriminasi Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan," kata Kristen Clarke, asisten jaksa agung AS untuk Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman dalam panggilan telepon dengan wartawan, merujuk pada undang-undang imigrasi AS yang melarang diskriminasi terhadap pekerja karena kewarganegaraan atau status imigras mereka.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x