Facebook Didenda Rp201 Miliar Karena Tolak Pekerjakan Warga AS

- 21 Oktober 2021, 22:19 WIB
 Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pixabay.com/geralt

Dalam penyelesaian hari Selasa, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Facebook menggunakan praktik perekrutan yang dirancang untuk menghalangi pekerja AS seperti mengharuskan aplikasi diajukan hanya melalui surat, menolak mempertimbangkan pekerja Amerika yang melamar posisi dan hanya mempekerjakan pemegang visa sementara.

Departemen Tenaga Kerja tahun ini melakukan audit terhadap aplikasi PERM Facebook yang tertunda dan menemukan kekhawatiran lain tentang upaya perekrutan perusahaan.

Baca Juga: Bisa Buat Bayar Utang Negara! Ini Jumlah Kerugian Mark Zuckerberg Selama Facebook, Whatsapp dan Instagram Down

"Facebook tidak berada di atas hukum," kata Pengacara Tenaga Kerja AS Seema Nanda kepada wartawan, menambahkan bahwa Departemen Tenaga Kerja "berkomitmen untuk memastikan bahwa proses PERM tidak disalahgunakan oleh pengusaha - terlepas dari ukuran dan jangkauan mereka."***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x