Ueda mengatakan tidak ada undang-undang yang mengamanatkan bahwa narapidana hanya dapat diberitahu tentang eksekusi mereka beberapa jam sebelum itu terjadi, dan bahwa praktik tersebut sebenarnya bertentangan dengan hukum pidana Jepang.
"Pemerintah pusat telah mengatakan ini dimaksudkan untuk menjaga tahanan dari penderitaan sebelum eksekusi mereka, tapi itu bukan penjelasan dan masalah besar, dan kita benar-benar perlu melihat bagaimana mereka menanggapi gugatan itu," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Perempuan Dianiaya Pacarnya di Korea Terekam CCTV Mulai Disidangkan
"Di luar negeri, para tahanan diberikan waktu untuk merenungkan akhir hidup mereka dan mempersiapkan mental. Seolah-olah Jepang berusaha sekeras mungkin untuk tidak memberi tahu siapa pun."
Saat ini ada 112 orang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang, kata Kementerian Kehakiman, meskipun tidak ada yang dieksekusi selama hampir dua tahun.
Jajak pendapat publik secara teratur menunjukkan sebagian besar penduduk mendukung hukuman mati, yang biasanya dikenakan sehubungan dengan pembunuhan.
Baca Juga: Bangga! Jokowi dan Dua Orang Indonesia Ini Masuk Dalam Daftar 50 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia
Ueda berharap gugatan itu bisa memicu diskusi di Jepang tentang masalah ini, meskipun ini bukan tujuan utamanya.
"Sistem ini sangat keliru - dan kami ingin publik mengalihkan pandangan mereka ke masalah ini," tambahnya.***