KABAR WONOSOBO― Malta menambah daftar negara-negara di dunia yang sahkan hukum legalisasi ganja.
Selain Malta, beberapa negara juga putuskan untuk beri izin legalisasi ganja dengan berbagai alasan.
Salah satunya yaitu Jamaika yang izinkan Rastafarian gunakan ganja untuk upacara keagamaan.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman World Population Review, beberapa negara juga putuskan untuk beri izin legalisasi ganja.
Pertama, pada 2013 Uruguay menjadi negara pertama yang beri izin penuh atas legalisasi ganja.
Hanya saja, legalisasi ganja tersebut dibatasi untuk digunakan secara medis dan penggunaan yang membutuhkan pendaftaran.
Meski demikian, dilaporkan bahwa penggunaan untuk medis pun lebih sering terjual bersih.
Kanada beri izin legalisasi ganja dengan tujuan hiburan pada 17 Oktober 2018.