KABAR WONOSOBO― Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang resmikan undang-undang legalisasi ganja.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Euro News, Malta memberikan izin legalisasi ganja termasuk digunakan secara pribadi.
Melalui peraturan tersebut, Malta memberikan izin kepada warga negara berusia 18 tahun ke atas memiliki ganja.
Baca Juga: Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis, Menteri Kesehatan Malaysia: Ada Persyaratannya!
Jumlah ganja yang dimiliki sendiri tidak lebih dari 7 gram.
Juga tidak boleh menanam lebih dari 4 batang ganja di rumah.
Legalisasi ganja yang diberlakukan Malta mengundang beragam reaksi.
Di samping memberikan hukum yang jelas atas penggunaan ganja di negara tersebut, Malta juga menerima kritik.
Salah satu kritik berasal dari oposisi partai nasionalis yang menyatakan bahwa reformasi hukum tersebut akan berakibat kepada beberapa hal.