Indonesia Resmi Mencabut Larangan Boeing 737 MAX Usai Tiga Tahun Kecelakaan Lion Air

- 28 Desember 2021, 19:14 WIB
Pesawat Lion Air.
Pesawat Lion Air. /Reuters

KABAR WONOSOBO - Selasa, 28 Desember 2021, Indonesia telah mencabut larangan terhadap Boeing (BA.N) 737 MAX setelah tiga tahun pasca kecelakaan Lion Air yang menewaskan 189 penumpangnya.

Dikutip dari Reuters, Selasa, otoritas penerbangan di seluruh dunia mengandangkan pesawat itu beberapa bulan kemudian setelah kecelakaan mematikan serupa pada Maret 2019 yang melibatkan salah satu pesawat yang dioperasikan oleh Ethiopian Airlines.

Persetujuan untuk kembalinya pesawat di Indonesia datang beberapa bulan setelah dikembalikan ke layanan di Amerika Serikat dan Eropa, dan mengikuti pencabutan lebih baru dari perintah grounding di negara-negara termasuk Australia, Jepang, India, Malaysia, Singapura dan Ethiopia.

Baca Juga: Agensi Bantah Rumor Kencan Lee Yoo Bi dan Jungkook BTS

Pencabutan larangan itu segera berlaku efektif dan mengikuti evaluasi perubahan sistem pesawat oleh regulator, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Maskapai harus mengikuti arahan kelaikan udara dan memeriksa pesawat mereka sebelum mereka dapat menerbangkan 737 MAX lagi.

Lion Air milik swasta, yang mengoperasikan 10 pesawat 737 MAX pesawat sebelum larangan diterbitkan.

Baca Juga: Letusan Gunung Cumbre Vieja di La Palma Spanyol Dinyatakan Berakhir

Sementara usai pencabutan larangan terbang, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA.JK) mengatakan tidak memiliki rencana untuk menggunakan kembali pesawat tersebut.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x