Pengadilan India Tetapkan Larangan Hijab, Sebut Bukan Praktik Agama Penting

- 15 Maret 2022, 21:13 WIB
Pengadilan India tetapkan larangan hijab di sekolah dan perguruan tinggi, Selasa 15 Maret 2022.
Pengadilan India tetapkan larangan hijab di sekolah dan perguruan tinggi, Selasa 15 Maret 2022. /Video dari Twitter Afreen Fatima

KABAR WONOSOBO - Pengadilan India telah menegakkan larangan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi di Karnataka dalam putusan Selasa.

Pengadilan India pada hari Selasa menegakkan larangan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka selatan, sebuah perintah yang dikecam oleh beberapa aktivis dan warga sebagai "mengecewakan".

Pengadilan tinggi Karnataka menolak lima petisi yang telah diajukan oleh puluhan siswa terhadap larangan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Umbar Senyum, Tersangka Dugaan Penipuan Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukuman Diringankan

Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka menguatkan larangan tersebut dan mengatakan dalam putusan hari Selasa:

“Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim bukan merupakan bagian dari praktik keagamaan yang penting," seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Independent, Selasa 15 Maret 2022.

Pengadilan menyatakan bahwa jilbab adalah masalah pakaian dan tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang fundamental bagi keyakinan Islam.

Baca Juga: Gawat! Pakistan Minta Penyelidikan Gara-gara India Mengaku Tak Sengaja Tembakkan Rudal ke Wilayahnya

“..Hampir tidak dapat dikatakan bahwa jilbab sebagai masalah pakaian, dapat dibenarkan diperlakukan sebagai dasar iman Islam. Bukan berarti jika praktik berhijab yang dituduhkan tidak dipatuhi, mereka yang tidak berhijab menjadi orang berdosa, Islam kehilangan kejayaannya & berhenti menjadi agama,” kata perintah tersebut seperti dikutip oleh situs berita hukum LiveLaw.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x