Di bawah kuasa Kim Jong Un, pemerintah Korea Utara sendiri menganggap bahwa menonton dan mendistribusikan film atau drama Korea Selatan serta tindak pembunuhan merupakan perbuatan yang tidak bisa dimaafkan.
Hukum tersebut pula yang mampu membuat "pelakunya" layak untuk diganjar dengan hukuman mati.
Baca Juga: Covid 19 di Korea Utara Diklaim Makin Membaik, WHO Justru Cemas Validitas Sampel Uji
Bahkan mereka menyebut bahwa menonton drama Korea Selatan sama jahatnya dengan tindak pembunuhan.
Sekitar satu minggu sebelum eksekusi mati dilakukan, diadakan pertemuan publik dengan isi bahwa penduduk setempat diberi tahu tentang hukuman keras terhadap kejahatan yang melibatkan media asing.
Lebih spesifik, mereka diperingatkan untuk tidak menonton film atau mendengarkan musik dari Korea Selatan.
Baca Juga: Korea Selatan Ungkap Rencana Bantuan Covid 19 ke Korea Utara, Kim Jong Un Galau
Larangan tersebut sudah ada sejak 2020, ketika itu pemerintah melarang informasi dan pengaruh asing sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap tayangan asal Korea Selatan yang semakin populer di Korea Utara.
Berbagai acara dan musik dari Korea Selatan diselundupkan dalam flash drive dan ditonton secara tertutup untuk menghindari denda, penjara, atau yang terburuk, hukuman mati.
Terkenal dengan pemerintahannya yang tertutup dan kejam, tahun lalu pemerintah Korea Utara bahkan membuat sebuah aturan yang memaksa penduduknya untuk berkabung selama 11 hari berturut-turut.