Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengecualian Larangan Mudik 2021 Khusus untuk Santri

24 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin tangkap layar dari @kyai_marufamin. /instagram.com/ @kyai_marufamin

KABAR WONOSOBO – Saat surat edaran terkait larangan mudik 2021 menghebohkan masyarakat, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta pengecualian untuk santri.

Ma'ruf Amin berharap para santri mendapat pengecualian larangan mudik 2021 agar bisa liburan lebaran.

Terkait hal tersebut disampaikan oleh juru bicara wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat,23 April 2021.

Baca Juga: Ada Perubahan Ketentuan Larangan Mudik 2021 dari 22 April - 24 Mei, Simak Ketentuannya

Masduki menyatakan pengecualian mudik untuk santri merupakan hal penting, agar para santri bertemu orang tuanya setelah menempuh pendidikan di pondok pesantren.

"Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," jelasnya.

Perlu diapresiasi, lantaran santri yang sedang menempuh pendidikan asrama umumnya berasal dari luar daerah pondok pesantren.

Baca Juga: Selain Kapal Selam KRI Nanggala 402 dari Indonesia, 7 Negara ini Juga Alami Tragedi Kapal Selam

Terkait permintaan Ma’ruf Amin, Masduki mengatakan hal itu dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atau kepada Wapres sendiri.

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," ujar Masduki.

Masduki mencontohkan kebijakan dari pemerintah jawa timur yang mengizinkan santri di pesantren untuk dapat mudik ke daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Begini Alasan Lengkapnya

Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di jawa timur untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

Sementara dalam pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) satgas nomor 13 tahun 2021 pada periode 6-17 Mei 2021, dengan addendum peniadaan mudik mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler